TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kecelakaan Pasar Minggu sebagai road rage, yakni amarah di jalan raya atau murka di balik kemudi. Karena itu, Reza meminta penyelidikan kasus ini tak hanya fokus ke satu orang yang sudah jadi tersangka.
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru menetapkan seorang pegawai bank berinisial H sebagai tersangka. Sementara Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial IC yang terlibat kecelakaan masih berstatus sebagai saksi.
"Juga, tidak mengandalkan episode yang terekam oleh satu CCTV saja. Perlu dirunut ke belakang hingga ke titik awal perjumpaan kedua pengemudi tersebut," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Desember 2020.
Reza menilai kepolisian perlu mencermati kondisi masing-masing pengemudi, yakni H dan Aiptu IC . Misalnya, kemungkinan pengaruh minuman keras, narkoba, kurang tidur, kepribadian seperti agresif menetap maupun sesaat, serta pola pengekspresian amarah.
Baca juga: Cek CCTV Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi: Bukan Kecelakaan Tunggal
Selain itu, kata dia, perlu juga diperiksa faktor-faktor situasi seperti cuaca, kondisi mesin, posisi kendaraan-kendaraan lain, dan interaksi antarkedua pengemudi tersebut.
"Interaksi antarindividu semakin relevan untuk dicek, mengingat road rage lazimnya didahului provokasi eksternal," kata Reza.