TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah naik tahap penyidikan.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin.
Baca juga : Pengacara: Munarman Tak Bisa Dipidana karena Bantah Kepemilikan Senjata Api
"Kita sedang menyusun, siapa nanti kita akan lakukan pemanggilan sebagai saksi. Kita nanti lanjut ke depan, mengumpulkan bukti-bukti yang ada oleh penyidik. Nanti akan kita sampaikan," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
Laporan terhadap Munarman diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Munarman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP).
Zainal melaporkan Munarman karena menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi tak bersenjata. "Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar dia tekait laporannya.
Munarman sempat melaporkan balik Zainal Arifin namun ditolak polisi. Kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani mengatakan penyidik menolak laporan itu karena kliennya sudah bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, soal keberatannya dilaporkan oleh Zainal. Keberatan disampaikan karena Munarman adalah pengacara yang sedang bertugas saat membantah kepemilikan senjata api enam laskar FPI.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH