Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

image-gnews
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dengan putusan tersebut, penyidikan kasus yang sempat membuat Rizieq menjadi tersangka itu dapat dilanjutkan kembali.

"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.

Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar. Menurut catatan Tempo, Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.

Begini perjalanan kasus chat mesum Rizieq yang sempat diproses, dihentikan, lalu kini berpeluang disidik kembali.

1. Awal Mula Kasus

Kasus chat mesum Rizieq ini mencuat Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com. Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017. Mereka membawa barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar yang menunjukkan percakapan Whatsapp berkonten seks yang diduga antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Rizieq dan Firza membantah percakapan tersebut terjadi di antara mereka. Mereka menyebutnya kabar bohong alias hoaks dan fitnah. Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (kini GNPF Ulama) saat itu, Kapitra Ampera, menuding penyebaran informasi tersebut rekayasa untuk menjatuhkan Rizieq.

Kasus ini merebak di tengah perhelatan Pilkada DKI Jakarta. Pada akhir 2016, Rizieq sebagai pentolan FPI kencang menyerukan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--Gubernur DKI ketika itu, dihukum atas tuduhan menista agama. Persidangan Ahok sendiri dimulai 13 Desember 2016.

2. Rizieq Jadi Tersangka

Berselang sehari setelah pelaporan itu, polisi meningkatkan kasus chat Rizieq ke tahap penyidikan. Pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks. Namun keduanya kompak tak hadir. Rizieq beserta keluarga justru berangkat umrah ke Arab Saudi.

Medio Mei 2017, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi. Penetapan tersangka Rizieq menyusul pada 29 Mei 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi pun berencana menerbitkan red notice terhadap Rizieq lantaran tak kunjung pulang ke Indonesia. Polda Metro Jaya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

3. Kasus di-SP3

Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein pada pertengahan 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengonfirmasi kabar tersebut pada Ahad, 17 Juni 2018.

Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Iqbal, penghentian kasus Rizieq merupakan wewenang penyidik. Kepolisian juga telah menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Kabar dihentikannya kasus Rizieq sebenarnya sudah terdengar sejak awal Juni 2018. Namun polisi enggan menjelaskan secara pasti kapan terbitnya SP3 itu.

4. Praperadilan Kasus, SP3 Dibatalkan

SP3 kasus chat mesum menjerat Rizieq digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jefri Azhar yang dulu juga menjadi pelapor kasus ini. Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Desember atau sekitar sebulan saja sejak Rizieq kembali ke Indonesia. Rizieq dan keluarganya tiba di Tanah Air pada 10 November lalu setelah 3,5 tahun bermukim di Mekah, Arab Saudi.

Berselang dua pekan, majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan itu. Artinya, SP3 kasus chat mesum dicabut dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Anggota tim advokasi Rizieq Shihab, Kamil Pasha mempertanyakan putusan yang dinilainya cepat itu. Padahal, menurut Kamil, Rizieq juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan yang teregister dengan nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL atau satu nomor lebih awal ketimbang gugatan praperadilan Jefri Azhar.

"Perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," kata Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Desember 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | YUSUF MANURUNG | TEMPO.CO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

7 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.