TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pelarangan organisasi bentukan Rizieq Shihab itu adalah hal yang remeh atau receh.
Dia mengatakan yang saat ini terpenting adalah pengusutan kasus bentrokan berakhir penembakan oleh polisi kepada enam laskar FPI.
"Urusan bubar gampang, receh itu. Yang penting dan utama usut tuntas dugaan pembantaian terhadap enam syuhada," ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga : Suasana Sekretariat FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah
Meskipun begitu, Aziz menyayangkan sikap pemerintah yang mengambil keputusan FPI dilarang tersebut
Menurut dia FPI dan Rizieq Shihab saat ini sedang dikriminalisasi.
Meskipun begitu, Aziz belum mengetahui apakah pihaknya akan menggugat pemerintah atas pembubaran itu. Menurut Aziz, pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Nanti kita lihat (ajukan gugatan)," ujar Aziz.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI di kantornya siang ini. FPI dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
M JULNIS FIRMANSYAH