TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan lima hal soal vaksinasi Covid-19. Instruksi ini ditujukan untuk Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.
Instruksi pertama agar Widyastuti menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19.
Kedua, "Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan," demikian instruksi Anies.
Baca juga : Luhut Telpon Anies Baswedan dan Wagub, Riza: Tanya Soal Pandemi Covid-19 DKI
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Anies berikutnya meminta Dinas Kesehatan mengumpulkan data dan informasi soal pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan.
Keempat agar dinas melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kelima, mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi dengan organisasi profesi terkait.
Anies meneken Ingub 66/2020 pada 18 Desember 2020. Instruksi ini tak hanya ditujukan kepada Widyastuti, tapi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, walikota, camat, dan lurah.
Anies meminta anak buahnya menyiapkan segala fasilitas pendukung vaksinasi. "Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," tulis dia.
Sebelumnya, 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, perusahaan biofarmasi asal Cina, telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Ahad malam, 6 Desember 2020.
Presiden Joko Widodo mengutarkan, vaksin belum bisa disuntikkan karena masih harus melalui tahapan-tahapan dari BPOM untuk memastikan mutu, efektivitas, dan keamanan vaksin. Sementara itu, 1,8 juta dosis lagi dikabarkan bakal tiba pekan ini.
LANI DIANA