TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan polisi berseragam korps Brimob Polda Metro Jaya mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu sore, 30 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Aparat tersebut datang dan dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto.
Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di lokasi. Polisi tak hanya menyisir area sekitar kantor DPP FPI, tapi juga di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat.
Aparat tampak membawa senjata laras lanjang dan pelontar gas air mata. Sejumlah orang yang menjaga markas DPP FPI juga terlihat dibawa oleh petugas.
Baca juga: Suasana Sekretariat DPP FPI Setelah Dibubarkan Pemerintah
Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI pada hari ini. Penetapan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.