TEMPO.CO, Jakarta -Menanggapi FPI dilarang, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengatakan organisasinya tidak termasuk dalam organiasi masyarakat yang dilarang oleh pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Novel, jika PA 212 turut dilarang maka pihaknya akan mendirikan organisasi masyarakat atau ormas baru lainnya.
“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujar Novel saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: FPI Dilarang, Pengacara Minta Pengusutan Penembakan 6 Laskar FPI Diteruskan
Lebih lanjut, Novel mengatakan PA 212 saat ini akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru atau ada keinginan FPI mengajukan judicial review (JC ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum tahu apakah akan mengajukan JC,” ujar Novel.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI di kantornya siang ini. FPI dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
M JULNIS FIRMANSYAH