TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam atau FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan Rizieq Shihab telah memberikan instruksi untuk merespons pembubaran organisasi mereka. Rizieq disebut meminta untuk menempuh jalur hukum dalam kasus ini.
"Gugat ke PTUN," kata Sugito ihwal instruksi Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat pada hari ini. Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.
Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Begini Reaksi Pengurus PA 212
Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.
"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung di dalamnya, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme. Eddy mengatakan berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. "Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata dia.
Terakhir, Eddy mengatakan FPI kerap melakukan sweeping atau razia, jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Padahal menurut dia, tugas dan wewenang itu ada pada penegak hukum.