TEMPO.CO, Jakarta -Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengatakan kepada penyidik bahwa ia dalam keadaan mabuk saat merekam video pornonya dengan MYD.
Video porno itu Gisel ambil di kamar hotel yang ada di Medan pada 2017.
"Iya, dia akui (mabuk). Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan, ya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: Usai Pengakuan Gisel, Gading Marten Dipuji Sebagai Lelaki Tak Suka Umbar Aib
Soal motifnya merekam adegan syurnya, Gisel mengaku melakukan itu hanya untuk iseng.
Namun, video itu ia sempat dikirimkan kepada MYD atau Michael sebelum akhirnya tersebar.
Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil Gisel pada Senin, 4 Januari 2021. Pemanggilan untuk menggali keterangan lebih lanjut soal kronologi tersebarnya video itu.
"Kalau panggilan pertama enggak hadir, kami akan lakukan panggilan yang kedua," kata Yusri.
Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan Michael, pemeran lelaki dalam video tersebut, sebagai tersangka kasus video pornografi.
Polisi menetapkan status tersebut setelah melakukan berbagai tahap penyeledikan dan mendapat pengakuan dari Gisel dan MYD.
Gisel menjelaskan kepada penyidik video syurnya dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan dsn dan direkam sendiri. Mengenai motif Gisel memvideokan adegan asusilanya itu, kata Yusri, sebagai dokumentasi pribadi.
Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
“Ini sebagai suatu pembelajaran juga buat kita semua pengguna media sosial, di era digital ini sebaiknya jangan kita melakukan hal-hal yang sifatnya pornografi,” ujar Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH