TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan pemerintah, polisi mendatangi markas mereka di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Anggota polisi dengan senjata lengkap menjaga proses pencopotan semua atribut FPI yang ada di kawasan tersebut.
Rencana konferensi pers oleh FPI untuk merespons pembubaran organisasinya juga dilarang.
"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak boleh," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di lokasi, Rabu, 30 Desember 2020.
Akibat kantor ditutup, tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tidak bisa masuk ke dalam. Mereka menyesalkan tidak bisa digelarnya konferensi pers.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Ini Kata Polisi Soal Pencopotan Aneka Atribut di Petamburan
"Padahal preskon terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi untuk menyampaikan. Tapi ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sigito.
Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat pada hari ini. Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.