TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah poin untuk polisi, DPR, media massa, dan warganet mengenai perkara video pornografi dengan tersangka penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta agar polisi berfokus memproses hukum penyebar video Gisel dengan laki-laki Michael YD.
Komnas Perempuan juga meminta proses penyidikan dihentikan. "Menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan muatan intim," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.
DPR juga diminta untuk merevisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut Siti, undang-undang ini telah bermasalah sejak dirumuskan. Revisi diperlukan untuk memutus pengulangan kriminalisasi atau reviktimisasi korban.
Komnas Perempuan juga meminta media massa menghindari bias gender dalam pemberitaan Gisel hanya untuk menaikkan jumlah pengunjung atau traffic website.
Ada pula rekomendasi untuk warganet. "Agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban."
Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Michael YD sebagai tersangka dugaan video porno. Video Gisel bersama Michael yang berhubungan seksual beredar di media sosial pada November 2020.
Polisi membidik Gisella Anastasia dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi.