TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Pemerintah kota Tangerang Selatan melarang semua jenis kegiatan yang membuat kerumunan saat malam tahun baru 2021 untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Saya menghimbau tahun baru jangan ke mana-mana, Ibu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran berdasarkan surat edaran dari BNPB," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut Benyamin, isi dalam surat edaran itu salah satunya adalah tidak ada perayaan tahun baru, mal atau tempat hiburan, restauran, bioskop dan sebagainya tutup pukul 19.00.
Tidak ada kembang api, tidak ada yang berkumpul saat malam tahun baru. “Kami berharap masyarakat di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
Aparat Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan berpatroli dan dibagi tiga regu. Mereka akan berjaga mulai sebelum malam pergantian tahun hingga setelah malam pergantian tahun.
"Rombongan Wali Kota, rombongan saya, dan rombongan Sekretaris Daerah dan jajaran.” Tujuannya memastikan tidak ada masyarakat yang berkumpul.
Tiga rombongan mulai berpatroli sejak pukul 18.30, dengan titik berkumpul di kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Kami juga sudah menugasi Satpol PP untuk terus memantau dan patroli setiap hari." Jika ada keramaian atau kerumunan saat pergantian tahun, kata Benyamin, akan langsung dibubarkan. Bila ada tempat makan, mal atau tempat hiburan yang buka lewat dari pukul 19.00 akan ditindak tegas.
"Izin restauran atau izin operasionalnya bisa dicabut.” Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah dihubungi untuk tidak buka lewat dari pukul 19.00.