Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Batalkan Menggugat SKB Pelarangan ke PTUN, Pengacara Beberkan Sebabnya

image-gnews
Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya membatalkan rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Sebelumnya FPI berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas pelarangan dari Menkopolhukam Mahfud M.D kepada FPI.

“Insya Allah (keputusan final batal mengajukan judicial review),” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca juga : FPI Batal Gugat SKB Pelarangan, Kuasa Hukum: Buang-buang Energi

Mengenai alasan pembatalan mengajukan gugatan, menurut Aziz, karena pihaknya ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi. Menurut Aziz, surat keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.

“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumunan pelarangan organisasi yang artinya FPI dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Mahfud M.D. di kantornya kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

26 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

Putusan yang mengabulkan eksepsi Gibran diketok melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.


TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

35 hari lalu

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Petrus Selestinus ungkap alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang penetapan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta.


Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

38 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Gugatan Paman Gibran ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Ngotot Ingin Jadi Ketua MK Lagi

Anwar Usman menggugat ke PTUN Jakarta soal pencopotannya sebagai Ketua MK dan meminta nama baiknya direhabilitasi. Apa lagi alasannya?


TPDI Akan Kembali Gugat Jokowi ke PTUN, Dianggap Tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

40 hari lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
TPDI Akan Kembali Gugat Jokowi ke PTUN, Dianggap Tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

TPDI akan kembali memasukkan gugatan terhadap Jokowi ke PTUN. Selain soal dinasti politik, juga tentang kecurangan pemilu.