TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga warga negara asing dipulangkan ke negara asalnya pada hari pertama penerapan larangan warga asing di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 1 Januari 2021. "Ketiga WNA itu tidak punya KITAS dan KITAP," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada Tempo, Jumat, 1 Januari 2021.
Romi mengatakan, ketiga warga asing itu terdiri dari 2 orang Warga Lebanon dan 1 orang warga Yaman. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jumat pukul 16.00 dengan menumpang pesawat Etihad.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Karena tidak memiliki KITAS dan KITAP, petugas langsung akan memulangkan ketiga warga asing itu.
Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Serbu Layanan Rapid Test Antigen
Namun, saat akan dipulangkan ketiganya mengamuk. "Tadinya mau langsung kami pulangkan. Tapi mereka mengamuk dan mengaku masih jetlag karena 8 jam terbang," kata Romi. Sehingga ketiga orang itu sementara diinapkan di ruang detensi Imigrasi dan dipulangkan besok.
Berdasarkan data Imigrasi Soekarno-Hatta, ada ratusan penumpang tujuan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hingga Jumat petang.
Rinciannya, Singapura Airlines sebanyak 126 penumpang, AKA 3838 Kuala Lumpur ( 125 penumpang), GA 821 (74 penumpang), Cina Airlines ( 42 penumpang), GA 9812 (302 penumpang) dan Etihad (92 penumpang).
Menurut Romi, penumpang pesawat internasional sebagian besar Warga Negara Indonesia. Mereka langsung dikarantina selama 5 hari di hotel yang telah disediakan. "Untuk warga negara asing diperbolehkan masuk 2 orang karena memiliki KITAS dan KITAP," kata Romi.
Mulai hari ini diberlakukan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.
WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban memastikan pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya.
Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dokter Darmawali Handoko mengatakan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117.
"Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar Darmawali.