TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa akan merekomendasikan ke pemerintah DKI untuk mencabut izin usaha milik D'Bunker Bar di Jalan Melawai, Jakarta Selatan yang terjaring razia perayaan Tahun Baru 2021.
Baca juga : Tawuran di Awal Tahun Baru di Tanjung Priok, Polisi: Gak Sampai 5 Menit Bubar
"Nanti kita rekomendasi untuk cabut karena ada dua orang yang reaktif Covid-19," kata Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Petugas dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel D'Bunker pada Jumat dini hari, 1 Januari lalu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan orang menggelar perayaan Tahun Baru serta tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Mukti mengatakan, polisi menemukan bunker lain saat mengembangkan razia. Petugas kemudian melakukan penyegelan. "Jadi beda lokasi, sama nama," kata dia.
D'Bunker Bar dianggap menyalahi peraturan Pemerintah DKI Jakarta mengenai jam buka kafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Lebih dari 20 orang yang berkumpul di D'Bunker Bar sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk tes swab.
M YUSUF MANURUNG