TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Mujiyono mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta perlu mengambil kebijakan rem darurat alias emergency brake di tengah kondisi bertambahnya positif Covid-19.
Salah satu alasannya, kata dia, adalah kondisi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. “2 pekan saja agar (kasus Covid-19) melandai dulu. Pilihan yang sulit di tengah kondisi ekonomi yang terus memburuk,” kata Mujiyono lewat pesan pendek, Sabtu, 2 Januari 2020
Kemarin, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan 1.956 kasus Covid-19 baru di Ibu Kota. Dengan begitu, saat ini tercatat ada 15.871 kasus positif Covid-19 yang aktif di Jakarta, di mana para penderitanya masih dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri.
Baca juga : Positif Covid-19, Khofifah Mengaku Masih Bisa Bekerja
Persentase positif Covid-19 atau positivity rate di Jakarta terpantau sebesar 12,3 persen selama sepekan terakhir. “Positivity ratenya harus di bawah 10 persen,” tutur dia.
Kondisi semakin mendesak Pemprov DKI lantaran ada libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021. Mujiyono mengatakan, pada 18-26 Desember 2020 sebanyak 79,694 orang tercatat pergi keluar Jakarta menggunakan kereta api.
Jumlah penumpang pesawat udara pada Bulan Desember, kata dia, meningkat 20 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan rata-rata keberangkatan per harinya 83-85 ribu orang.
Selain itu, 483.072 kendaraan juga tercatat meninggalkan Ibu Kota pada periode 23-25 Desember 2020. Mujiyono menyebut lonjakan kasus Covid-19 pada awal Januari 2021 sangat mungkin terjadi. “Mengingat mereka yang bepergian akan kembali masuk kerja,” ucap dia.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan kebijakan rem darurat harus berdasarkan fakta dan data yang ada. Namun, ia tak menutup kemungkinan rem darurat diambil. ”Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0, kasus aktif, dan lain-lain, bisa saja emergency break ditarik kembali,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Desember 2020.
Sebaliknya, lanjut Riza, jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, tak menutup kemungkinan pula Pemprov DKI akan memberlakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia mengatakan dalam setiap rapat, Gubernur Anies Baswedan berdiskusi perihal kondisi pandemi terkini dengan berbagai pihak, seperti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat, serta para pakar dan ahli. “Jadi, semua keputusan itu sangat bergantung pada fakta dan data,” kata politikus Gerindra ini.
ADAM PRIREZA