TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab pada Senin, 4 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan polisi. Agenda sidang itu adalah pembacaan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Sabtu 2 Januari 2020.
Suharno mengatakan PN Jaksel telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan sidang Rizieq Shihab. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan massa simpatisan pimpinan ormas FPI yang telah dibubarkan tersebut.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," kata Suharno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin pukul 09.00.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
Baca juga: Pengadilan Cabut SP3 Chat Mesum Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Langkah Lanjut
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.