Laporan Kasatpol PP Kota Depok itu bernomor STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok dengan dugaan pencemaran nama baik media sosial UU ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016 TTG ITE.
Kepala Satpol PP Kota Depok merasa terganggu dengan postingan akun tersebut, karena dirinya yang selalu melakukan operasi dan penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol).
“Kami merasa terganggu karena selama ini kami gencar melakukan penertiban-penertiban peredaran dan penjualan minol yang tidak berizin,” kata Lienda.
Baca juga: Cerita Pemulung Soal Satpol PP Kosongi Kolong Jembatan yang Dikunjungi Risma
Lienda menyebut, akhir tahun 2020 kemarin Satpol PP Kota Depok baru saja memusnahkan 3.155 botol minuman beralkohol berbagai merek. “Ini akan terus kami lakukan agar masyarakat taat hukum dan tertib dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik kepada masyarakat atau generasi muda Kota Depok,” kata Lienda.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA