TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan memberikan sanksi kepada pengusaha, pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan jam operasional sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan resminya Ahad, 3 Januari 2021.
Wali Kota Arief mengatakan Pemerintah Kota Tangerang telah bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan.
Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan dan larangan perayaan malam tahun baru 2021. Dalam aturan itu Pemerintah Kota Tangerang telah membatasi batasan jam operasional paling lama untuk pelaku usaha hingga pukul 19.00 WIB mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Imbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Wali Kota.