TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, mencatat pasien kasus Covid-19 di wilayahnya yang meninggal dunia bertambah 30 orang hanya dalam rentan waktu selama tiga hari.
Demikian dilansir situs corona.bekasikota.go.id Ahad, 3 Januari 2021.
Di situs resmi milik pemerintah Kota Bekasi itu, jumlah kasus secara kumulatif di Kota Bekasi sekarang sudah mencapai 15.884, bertambah 312 dibandingkan data pada awal Januari, Jumat lalu, 1 Januari 2021.
Sementara kasus Covid-19 aktif yang kini menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak 575. Adapun pasien dinyatakan sembuh yaitu 15.572. Sedangkan pasien meninggal dunia tercatat 273, bertambah 30 dibandingkan data akhir 2020 sebanyak 243.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Nilai PJJ Bisa Diberlakukan Lagi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah menetapkan protokol kesehatan bertambah dari 3 M menjadi 4 M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari ofKerumunan.
"Pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi," kata Rahmat Effendi.
Sanksi protokol kesehatan, kata dia, sudah dituangkan dalam peraturan daerah (perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) yang disahkan pada akhir 2020 lalu. Sanksinya berupa denda mulai Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta.
"Ada tahapannya, sebelum sanksi denda, diberikan sanksi administrasi dulu," ucap Rahmat Effendi.
ADI WARSONO