TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk menjaga persidangan praperadilan pemimpin Front Persatuan Islam atau FPI, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Senin, 4 Januari 2021. "Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 3 Januari 2021.
Budi mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab di pengadilan, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Intinya kami menjaga sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan pengadilan telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Kami tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno sebelumnya. Pengadilan mengantisipasi kedatangan massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan itu.
"Jangan sampai mengganggu.” PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin besok, 4 Januari pukul 09.00 WIB.
Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020. Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.