TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD hari ini, Senin, 4 Januari 2021 pukul 10.00. Pemeriksaan tersebut terkait kasus video porno yang diduga melibatkan keduanya.
"Pemeriksaan dijadwalkan jam 10.00 hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 4 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael yang tersebar di media sosial dilakukan pada tahun 2017 di kamar hotel yang ada di Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam hubungan kerja.
Baca juga: Kronologi Gisel Rekam Video Syurnya dengan Michael yang Merupakan Asistennya
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan keduanya hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Setelah itu, Gisel sempat membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video tersebut seminggu setelah Gisel mengirimkannya.
Sementara itu Gisel mengaku tak ingat merekam hubungan itu di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak.
"Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.
Atas perbuatanya, Gisel akan dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyesalkan penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Undang-Undang Pornografi yang menjerat Gisel memang bermasalah sejak awal pembentukannya.
"Keduanya (Gisel dan MYD) adalah korban dari kekerasan siber berbasis gender (KSBG)," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.