TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisan Daerah Metro Jaya hari ini terkait terkait demo Aksi 1812.
Slamet dipanggil karena ikut terlibat dalam Aksi 1812 pada 18 Desember 2020, yang berujung pembubaran dan penangkapan beberapa demonstran oleh polisi.
"Saya peserta di aksi itu dan belum hadir, tapi sudah dibubarkan terlebih dahulu. Saya dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Baca juga : Buntut Aksi 1812, Ketua PA 212 Diperiksa Polisi Hari Ini
Meskipun bukan berstatus sebagai panitia demo 1812, Slamet mengatakan pihaknya merasa tak bersalah mengadakan demonstrasi karena dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, ia merasa tak ada pelanggaran hukum dalam demo tersebut.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini untuk memenuhi panggilan polisi yang kedua. Sebelumnya ia sempat diundang pada 29 Desember 2020, tapi tak bisa hadir karena ada urusan.
"Hari ini ada 1 peserta dmeo yang dipanggil dan besok saya dengar informasi ada 3, termasuk korlapnya dipanggil besok," ujar Slamet.
Sebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam serta ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan tujuh dari 455 pendemo itu. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab itu.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil Korlap Aksi 1812 Rijal Kobar. Dalam kesempatan berbeda, Rijal mengatakan pihaknya siap bertanggug jawab atas kerumunan di aksi tersebut dan dipanggil polisi.
M JULNIS FIRMANSYAH