TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan lima alasan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh polisi terkait kasus kerumunan yang menjerat Rizieq dinilai kabur. Sementara alasan kedua berkaitan dengan masuknya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," ujar kuasa hukum Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan, Senin, 4 Januari 2020.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Pengacara: Santai Saja
Alasan ketiga, ujar Kamil, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi dinilai tidak sah. Selanjutnya, persyaratan ihwal minimal dua alat bukti yang dimiliki polisi disebut tidak relevan. Terakhir, penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI yang telah dilarang pemerintah itu dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Melalui alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 serta Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan para termohon untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3," ujar Kamil.
Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.