TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta waktu kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperbaiki surat permohonan praperadilan. Anggota kuasa hukum Rizieq, Akhmad Cholid berujar perbaikan itu di antaranya untuk mencantumkan yurisprudensi yang menjadi dasar-dasar hukum mengajukan praperadilan serta memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tapi tidak mengubah substansinya," kata Ahkmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2020
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, Akhmad Sahyuti memberikan waktu sekitar satu setengah jam kepada kuasa hukum Rizieq untuk memperbaiki berkas. Sidang diskors sampai dengan pukul 13.30.
Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya dalam kasus kerumunan dengan berbagai alasan. Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dinilai kabur. Kedua, jeratan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diduga diselipkan untuk menahan Rizieq yang selama ini dianggap aktif mengkritik ketidakadilan.
Alasan ketiga, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi dinilai tidak sah. Selanjutnya, persyaratan ihwal minimal dua alat bukti yang dimiliki polisi disebut tidak relevan. Terakhir, penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI yang telah dilarang pemerintah itu dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Melalui alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 serta Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan para termohon untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.
Baca juga: 5 Alasan Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan
Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.