“Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu,” kata Alkatiri. "Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa.
Kuasa hukum Syahganda bakal melaporkan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Anjuran hakim, kita diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan,” kata Alkatiri.
“Kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman,” tambah Alkatiri.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020. Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA