TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan perkara kerumunan di Petamburan. Alasannya, mereka menganggap penetapan tersangka Rizieq Shihab tidak sah dan dianggap prematur.
"Penetapan tersangka ini prematur," kata hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi, usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan pada saat kliennya masih berstatus saksi, lalu dilakukan penahanan.
"Yang kita persoalkan tadi, Rizieq dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, status surat panggilan Rizieq Shihab pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai saksi masih berlaku.