TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penumpang warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta menurun drastis sejak pemberlakuan larangan WNA ke Indonesia.
"Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis," ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban melalui keterangan tertulis, Selasa 5 Januari 2020.
Pada periode pemberlakuan Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tanggal 28 – 31 Desember 2020, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020 penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian, selama 1 – 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
Baca juga: 3 WNA di Bandara Soekarno-Hatta Ngamuk Saat Diminta Kembali ke Negaranya
"Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban.
Total pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia tercatat 10.899 orang.
Pemerintah menerapkan karantina 5 hari bagi penumpang internasional dan menutup sementara WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah imported case atau penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.
Dalam menerapkan aturan itu, PT Angkasa Pura II bersama maskapai (sektor penerbangan) bersinergi dengan operator hotel yang tergabung di dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia - PHRI (sektor pariwisata) dalam menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Silaban mengatakan karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.
“Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel.”
Berkat sinergi itu, kata dia, dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang.
Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. “Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," kata Silaban.
Adapun bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah.