TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dalam kasus video porno Gisella Anastasia alias Gisel, Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor seminggu sekali hingga gelar perkara kasus itu. Polda Metro Jaya berencana mengadakan gelar perkara kasus tersebut setelah memeriksa Gisel.
"Nantinya dari hasil itu pemeriksaan GA kami akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.
Yusri mengatakan, penyidik belum bisa melakukan penahanan terhadap Michael Yukinobu karena belum memeriksa Gisel. Penyidik membutuhkan keterangan Gisel untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan itu.
"Nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri.
Pada Senin kemarin Michael Yukinobu de Fretes alias MYD menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hingga pukul 22.15. Usai pemeriksaan,
Michael Yukinobu menyampaikan permohonan maafnya.
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Michael menyatakan akan kooperatif dalam pengungkapan kasus video porno itu. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Michael.
Baca juga: 12 Jam Diperiksa Soal Video Porno Gisel, Michael Yukinobu Minta Maaf
Kemarin, polisi batal memeriksa Gisel karena artis itu hendak menjemput anaknya di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik memutuskan memanggil ulang Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021.