TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemimpin Front Persaudaraan Islam atau FPI Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.
Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.
Ini sidang hari ketiga. Sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang hari ini. Pihaknya akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.
Di antaranya adalah beberapa pasal yang diselipkan adalah Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan. Juga tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.