TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemimpin Front Persaudaraan Islam atau FPI Rizieq Shihab Kamil Pasha cs akan merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 6 Januari 2021. “Kami akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon,” kata Kamil, Rabu, 6 Januari 2021.
Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.
Hal-hal yang dinilai kabur adalah:
--Pasal 160 KUHP, yang diduga semata hanya digunakan untuk menahan Rizieq sebagai orang yang kritis terhadap ketidakadilan.
--Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
--Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan
--Pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.
--Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.
--Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq. Hal itu tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan.” Intinya, kata Kamal, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan.
Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menyatakan semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya tentang ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.