TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang meminta pengetatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sehubungan dengan pandei Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pilhaknya sudah mempersiapkan hal itu.
“Kemarin Pak Gubernur (Anies Baswdan) sudah memimpin bahkan sudah mengarahkan akan ada pengetatan di DKI Jakarta,” kata Riza di Balai Kota DKI pada Rabu, 6 Desember 2021.
Pemerintah DKI telah menggelar rapat dengan pemerintah pusat. Dalam rapat itu disampaikan perkembangan terkini, seperti kondisi fasilitas kesehatan dan dampak dari libur panjang Natal dan tahun baru 2021. “Ini searah dengan apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI,” kata Riza.
Pemerintah DKI berharap ada kebijakan yang terintegrasi antara Ibu Kota dengan wilayah sekitarnya, seperti Jawa Barat dan Banten. Tujuannya agar kebijakan yang diambil oleh wilayah penyangga sejalan dengan DKI. Misalnya, mengenai pembatasan jam operasional dan tempat mana saja yang boleh dibuka.
Riza mencontohkan Pemerintah DKI pernah melarang restoran beroperasi, namun, di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak. Alhasil, warga Jakarta beranjak ke wilayah itu untuk makan di restoran dan kembali lagi ke Ibu Kota. “Kami ingin minta periode PSBB-nya disamakan 14 hari sehingga semua kebijakan yang kami ambil bersama terkendali,” ujar Riza.
Pemerintah pusat memutuskan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Kebijakan itu disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. "Pembatasan dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual hari ini.
ADAM PRIREZA | TEMPO.CO