TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang lanjutan praperadilan hari ini. Bukti-bukti tersebut di antaranya berupa surat.
"Yang paling penting, satu surat penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
Alamsyah melanjutkan, timnya juga menyerahkan dua pucuk Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dengan tanggal yang berbeda. Selain itu, ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada Front Pembela Islam atau FPI dan Rizieq Shihab tentang kerumunan di Petamburan. Denda Rp 50 juta itu sudah dibayar ke Pemerintah DKI Jakarta.
"Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama," kata Alamsyah.
Baca juga: Pengacara Akan Buktikan Pasal Penyidik untuk Rizieq Shihab Kabur dan Tak Sinkron
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.