TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua peserta Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020 sebagai saksi di sidang praperadilan hari ini.
Mereka disebut menjadi saksi untuk membantah klaim dari penyidik Polda Metro Jaya terkait datangnya orang ke acara tersebut karena hasutan dari Rizieq Shihab.
"Apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau datang sendiri. Faktanya, kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempermasalahkan Pasal 160 KUHP soal penghasutan yang dikenakan kepada kliennya. Menurut kuasa hukum, pasal itu sengaja diselipkan dalam penyidikan soal kasus kerumunan untuk menahan Rizieq Shihab.
Menurut Kamil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan dalam Pasal 160 KUHP, yaitu dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam pasal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila ada pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain seperti kerusuhan.
"Menurut kami, bukti materiil yang disyaratkan untuk menjerat HRS tidak mungkin dipenuhi, karena harus ada yang terhasut dan telah menimbulkan tindak pidana," ujar Kamil kepada Tempo, Rabu, 6 Januari 2021.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Tebet pada November 2020. Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.