TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus surat swab palsu, yakni MFA, EAD, dan MAIS. Para tersangka pemalsuan surat keterangan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR)itu diciduk di tempat berbeda, yaitu Bandung, Bali dan Jakarta.
"Aksi pemalsuan surat swab PCR ini sempat beredar di media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Kamis, 7 Januari 2020.
Yusri mengatakan, kasus pemalsuan surat swab PCR itu terungkap saat influencer Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengunggah tangkapan layar dari promosi penjualan surat hasil PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka MFA.
Dokter Tirta memposting tangkapan layar itu di akun Instagram miliknya pada 30 Desember 2020. Promosi surat swab palsu itu dilakukan tersangka melaui Instagram @hanzdays.
"Tersangka menawarkan surat hasil PCR tanpa tes, cuma butuh KTP dan satu jam jadi," kata Yusri.