TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga saksi ahli pada sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Jumat 8 Januari 2021.
"Kami akan hadirkan juga ahli kami. Besok ada tiga ahli kami hadirkan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Hengky menjelaskan, ketiga saksi ahli ini dihadirkan masing-masing mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya) dan termohon III (Kapolri).
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," ujar Hengky.
Pada sidang keempat kemarin, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Ada dua saksi ahli, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Lewat telekonferensi, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.
Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.
"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," kata Mudzakkir.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Saksi: Polisi Justru Jaga Acara Maulid Nabi
Hakim tunggal praperadilan Rizieq Shihab, Akhmad Sahyuti, menyatakan sidang dilanjutkan pada Jumat dengan agenda saksi dari termohon. Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.