TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel hari ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mangkir.
"Dijadwalkan jam 10.00," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 8 Januari 2021.
Penasihat hukum Gisel, Sandy Arifin, belum memberikan konfirmasi apakah mantan istri aktor Gading Marten itu akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pesan yang Tempo kirimkan belum dibalas sampai berita ini dibuat.
Pada Senin lalu, 5 januari 2021, Gisel mangkir dari pemeriksaan karena beralasan harus menjemput anaknya di bandara. Sehingga dalam pemeriksaan hari itu, hanya Michael Yukinobu de Fretes alias MYD yang hadir.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael yang tersebar di media sosial dilakukan pada tahun 2017 di kamar hotel di Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam kerja.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri.
Setelah acara selesai, Gisel dan Michael pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila dan direkam.
"Menurut pengakuan, dua-duanya suka sama suka (melakukan hubungan badan)," ujar Yusri.
Gisel membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video itu sepekan setelah Gisel mengirimkannya.
Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. "Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.
Polisi membidik Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.