TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berinisial AS, 32 tahun, ditangkap karena melakukan pencurian Alquran dari sebuah masjid di Kreo, Ciledug, Kota Tangerang. Total sudah 30 Alquran yang digondol dan dijualnya kembali di pasar malam.
"Dia jual Rp 30 ribu, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Ciledug Komisaris Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Januari 2021.
Wisnu mengatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian itu. AS menjual Alquran hasil curian itu dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah. Jika sedang ada pasar malam, AS menjajakan kitab suci itu di sana.
Setelah diusut, ternyata AS tak cuma sekali melakukan pencurian Alquran. Wisnu mengatakan tersangka sudah empat kali melakukan pencurian Alquran di masjid yang sama dan menjualnya.
Tindak pidana AS baru ketahuan saat warga setempat memergokinya sedang melakukan pencurian pada Selasa lalu. Warga kemudian menyerahkan AS ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: 3 Remaja Nekat Curi Volume Corrector di Stasiun Gas Pulo Gebang
Video penyergapan AS saat mencuri itu pun sempat viral di media sosial. Dari pengakuannya, AS mengatakan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meskipun begitu, Wisnu mengatakan pihaknya akan tetap memproses kasus pencurian Alquran itu.