TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Senin mendatang. PPKM Jawa Bali itu dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021 sesuai Instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan ketentuan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. "Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PPKM Jawa-Bali," kata Arief di Tangerang, Jumat 8 Januari 2021.
Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PPKM Jawa Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Arief meminta masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bila melakukan aktivitas luar ruangan.
"Patuhi protokol kesehatan 4M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box," katanya.
Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara online.
Sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Wali Kota Depok Dukung PPKM Sesuai Instruksi Tito Karnavian
Pada penerapan PPKM sesuai Instruksi Mendagri ini, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen. "Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat. Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang," katanya.