TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dinyatakan non-reaktif setelah menjalani tes COVID-19 menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video porno hari ini, Jumat, 8 Januari 2021. "Sudah kami lakukan protokol kesehatan dengan swab, hasilnya non-reaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, semua yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes COVID-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes swab antigen. Polisi juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan."
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun penyanyi itu datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Semula Gisel dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021, tapi tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video porno bersama teman mainnya di video itu, Michael Yukinobu de Fretes yang beredar di media sosial.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video itu.
Pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video itu adalah tindak pidana pornografi. "Kami persangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri. Ancaman hukumannya penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.