"Tersangka menawarkan surat hasil PCR tanpa tes, cuma butuh KTP dan satu jam jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Perusahaan farmasi berinisial PT BF yang namanya dicatut dalam surat swab PCR palsu oleh tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. Penyelidikan dimulai hingga akhirnya polisi menangkap para tersangka.
Yusri menjelaskan, pemalsuan pertama kali dilakukan saat MAIS ingin berangkat ke Bali pada Desember 2020. Dia menerima sebuah berkas dalam bentuk PDF dari temannya yang berisi keterangan hasil tes PCR. Orang yang memberi PDF itu saat ini masih dicari polisi. MAIS lantas mengubah dokumen itu dengan memasukkan identitasnya.
Kemudian dia print, masuk ke bandara, lolos," ujar Yusri.
Dari pengalaman itu, MAIS memulai usaha pemalsuan hasil tes PCR bersama EAD dan MFA. Menurut Yusri, sejauh ini sudah dua pelanggan yang memesan surat swab palsu dari mereka.
Baca juga: Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat ketiga pelaku Surat Swab Palsu dengan ancaman pasal 32 juncto, pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, pasal 35 juncto, pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.