TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, memastikan sampai saat ini belum ada nama yang akan menggantikan FPI setelah dilarang pemerintah pada 28 Desember 2020. Proses penggantian nama, kata Aziz, masih dalam proses diskusi.
"Untuk nama kami hormati nanti keputusan para tokoh senior, asatidz, ulama dan habaib, sabar tunggu saja," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Januari 2021.
Meskipun begitu, Aziz mengakui bahwa saat ini ada beberapa versi nama pengganti FPI yang beredar, seperti misalnya Front Perjuangan Islam hingga Front Persaudaraan Islam. Namun, Aziz memastikan belum ada keputusan soal nama yang akan digunakan di antara pilihan-pilihan yang beredar.
"Kami kuasa hukum tidak akan komentar apapun terkait itu, nama, simbol, ADRT, dan lainnya," kata Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Sejak Awal Tahun 2021
Sebelumnya, pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.
Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.
Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat penegak hukum.
M YUSUF MANURUNG l M JULNIS FIRMANSYAH