TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat dua kecamatan menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak hari ini. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Kebayoran Lama dengan penambahan 127 kasus dan Cipayung 100 kasus baru.
"Yang paling sedikit Kepulauan Seribu dua kasus baru," kata Dwi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2021. Adapun penambahan kasus Covid-19 di DKI hari ini dilaporkan mencapai 2.959 orang. Penambahan hari ini memecahkan rekor sebelumnya yang mencapai 2.402 kasus pada Rabu kemari.
Baca juga: Wakil Camat Kebayoran Lama Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dwi menjelaskan penambahan kasus hari ini disumbang sebanyak 75 persen dari fasilitas kesehatan dan laboratorium. Artinya kasus tersebut ditemukan dari warga yang datang ke fasilitas kesehatan
Sedangkan 25 persen lainnya hasil contact tracing atau pelacakan puskesmas. "Dari kasus positif yang ditemukan hari ini, sebanyak 51 persen adalah tanpa gejala dan 49 persen bergejala.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 251 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.633 orang. Dari jumlah tersebut, 44 persen tanpa gejala, 20 persen bergejala ringan, 32 persen bergejala sedang, 2 persen bergejala berat, dan 3 persen bergejala kritis.
Untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali/wisma atlet/rumah. Sedangkan, untuk kasus sedang dirawat di ICU RS. "Pada kasus yang berat dan kritis juga dirawat di ICU RS, baik menggunakan ventilator maupun non-ventilator."
Dengan penambahan kasus tersebut jumlah kasus konfirmasi di Ibu Kota telah tembus 200.658 kasus.
Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 179.562 dengan tingkat kesembuhan 89,5 persen, dan 3.463 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,7 persen "Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen."
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,6 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,0 persen. "WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen."