TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Walaupun, keduanya diancam dengan pasal yang hukuman penjaranya mencapai 12 tahun.
Yusri mengatakan penyidik memiliki beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan tak menahan mantan istri Gading Marten itu.
"Sodari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Selain karena alasan kooperatif, Yusri mengatakan kondisi Gisel yang saat ini masih memiliki anak berusia 4 tahun dan memerlukan bimbingan orang tua, menjadi pertimbangan penyidik tak menahan Gisel. Akan tetapi, Yusri mengatakan baik Gisel dan Michael Yukinobu dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Pengusutan Kasus Video Porno Gisel, Michael Yukinobu Dikenakan Wajib Lapor
Hari ini Gisel menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam di Polda Metro Jaya. Selama diperiksa, Gisel dicecar dengan 49 pertanyaan terkait kasus video pornonya.
Sebelum memeriksa Gisel, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa Michael Yukinobu de Fretes pada Senin lalu. Usai diperiksa, keduanya sama-sama menyampaikan permohonan maaf atas video tersebut.
Kepada penyidik, Gisel dan Michael mengaku sebagai pemeran dalam video itu. Adapun alasan Gisel merekam adegan intimnya itu untuk koleksi pribadi, namun malah tersebar di masyarakat.
Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.