TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlanjut hingga pukul 22.30 WIB Jumat, 8 Januari 2021. Adapun agenda yang diteruskan hingga malam itu adalah kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon yaitu dari kubu Rizieq Shihab maupun termohon dari Polda Metro Jaya.
Sidang dilanjutkan atas permintaan pemohon, yang meminta hakim tunggal melanjutkan sidang penyerahan kesimpulan setelah sidang saksi ahli dari termohon digelar sehari penuh.
"Kalau kami diizinkan mohon waktu dua jam cukup yang mulia untuk menyusun kesimpulan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
Baca juga: Begini Kuasa Hukum Rizieq Shihab Undang Rhoma Irama Jadi Saksi di Praperadilan
Sebelumnya, sidang hari kelima dengan agenda saksi ahli dari termohon dan tambahan saksi ahli dari pemohon selesai pukul 20.37 WIB.
Sidang meminta keterangan saksi ahli berlangsung lama, karena kubu Rizieq maupun pihak Polda Metro mengajukan banyak saksi.
Dari pemohon mengajukan tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli, yang sidangnya digelar Kamis, 7 Januari 2021.
Pihak termohon yang mendapat kesempatan menghadirkan saksi ahli pada Jumat, juga menghadirkan tiga saksi.
Namun ada satu lagi tambahan saksi ahli dari kubu Rizieq yang baru dihadirkan di sidang hari ini karena kemarin batal memberikan keterangan. Akibatnya sidang berlangsung hingga 11 jam.
Kubu Rizieq kemudian meminta sidang dilanjutkan pukul 23.00 WIB.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti hanya memberikan batas waktu dua jam sidang diskors terhitung dari pukul 20.37.
"Baik ini sidang kami lanjutkan setengah 11, ditaksir satu setengah jam, jangan lebih dari dua jam, sidang diskors," kata hakim sambil mengetuk palu sidang.
Hingga berita ini diturunkan, peserta sidang sedang menyiapkan kesimpulan dari hasil persidangan yang telah berlangsung selama lima hari.
Setelah kesimpulan diserahkan, sidang selanjutnya adalah putusan hakim yang rencananya dijadwalkan Selasa, 12 Januari 2021.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky, yang ditemui usai sidang saksi ahli digelar, mengatakan sidang diskors karena ada keinginan pemohon untuk menyerahkan kesimpulan malam hari ini. Padahal sidang pembacaan kesimpulan seharusnya diagendakan Senin, 11 Januari 2021.
"Sebenarnya agenda Senin, tetapi ada permintaan dari pihak pemohon untuk sekaligus malam ini menyerahkan kesimpulan," kata Hengky.