TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Alumni atau PA 212 menyatakan menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan vaksin Sinovac produksi perusahaan Biofarma asal Cina halal. Penetapan itu diputuskan MUI pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Kalau memang halal dan tidak membahayakan dan bisa dipertanggungjawabkan, tentunya kami pun bisa menerima," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.
Novel mengatakan tak ada perdebatan dalam PA 212 mengenai keputusan MUI menghalalkan vaksin Covid-19 itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penetapan kehalalan vaksin Covid-19 telah melewati diskusi panjang. "Tapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM," kata Niam.
Dengan demikian, kata Niam, fatwa MUI untuk produk Sinovac ini akan menunggu izin edar penggunaan darurat dari BPOM. Fatwa utuh soal kehalalan vaksin akan disampaikan setelah BPOM mengeluarkan izin edar darurat atau EUA.
M JULNIS FIRMANSYAH l DEWI NURITA