TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan baru selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dalam aturannya itu, Anies memutuskan, PSBB transisi tak lagi berlaku di Ibu Kota selama masa pengetatan.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Anies.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB. Anies meneken Kepgub 19/2021 pada 7 Januari 2021.
Sebelumnya, Anies memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari 2021. Pada perpanjangan PSBB transisi itu, Pemerintah DKI fokus menekan penambahan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain mencabut PSBB transisi, Anies juga menetapkan pengetatan pembatasan mulai 11-25 Januari 2021. Dalam keputusannya tertera bahwa pembatasan aktivitas luar rumah PSBB diikuti dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Pergub 3/2021 memuat aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini." Demikian Anies menulis pada diktum ketiga Kepgub 19/2021.
Pembatasan itu di antaranya mengatur jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal, jam operasional rumah makan sampai pukul 19.00 WIB, dan transportasi umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB.