TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan ojek online dan pangkalan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021. Hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19," demikian bunyi Pergub Anies.
Selain itu, ada tiga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lainnya. Anies melarang pengemudi ojek berkerumun lebih dari lima orang. Antar pengemudi wajib menjaga jarak kendaraannya minimal satu meter.
Kemudian perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. "Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar."
Sementara untuk taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4. Bunyi pasal itu bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas.
Anies juga merinci kapasitas angkut penumpang pada mobil barang, yakni paling banyak dua orang per baris kursi. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin.
Petunjuk teknis soal ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.