TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Sebab, menurut Djudju, Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta sehingga hukuman pidana kurungan harus ditiadakan.
"Adagiumnya adalah, seseorang tidak bisa dikenakan hukuman untuk kedua kalinya (nebis in idem) atas kesalahan yang sama. Oleh karenanya, penetapan tersangka kepada HRS tidak sah," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.
Selain itu, Djudju juga mengatakan Rizieq Shihab tak bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan. Sebab dalam acara 14 November 2020 itu sama sekali tak terjadi tindak pidana.
Baca juga: Maulid di Petamburan tak Dibubarkan, Pengacara Rizieq Shihab: Salah Polisi
"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum," kata Djudju.
Dalam sidang gugatan yang dimulai sejak awal Januari 2021, hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Akhmad Sahyuti, telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Pada sidang 6 Januari 2021, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan oleh kepolisian.
Mereka keberatan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap. Hakim pun sempat menskors sidang karena protes ini dan polisi diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon gugatan praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab. Dia mengatakan, timnya akan memperbaiki dan melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan.
"Ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang masalah penomorannya," kata Hengky.