Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara Ungkit Soal Denda Rp 50 Juta

image-gnews
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan tidak mendatangi sidang perdana praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Sebab, menurut Djudju, Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta sehingga hukuman pidana kurungan harus ditiadakan.

"Adagiumnya adalah, seseorang tidak bisa dikenakan hukuman untuk kedua kalinya (nebis in idem) atas kesalahan yang sama. Oleh karenanya, penetapan tersangka kepada HRS tidak sah," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.

Selain itu, Djudju juga mengatakan Rizieq Shihab tak bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan. Sebab dalam acara 14 November 2020 itu sama sekali tak terjadi tindak pidana.

Baca juga: Maulid di Petamburan tak Dibubarkan, Pengacara Rizieq Shihab: Salah Polisi

"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum," kata Djudju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang gugatan yang dimulai sejak awal Januari 2021, hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Akhmad Sahyuti, telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Pada sidang 6 Januari 2021, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan oleh kepolisian.

Mereka keberatan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap. Hakim pun sempat menskors sidang karena protes ini dan polisi diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon gugatan praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab. Dia mengatakan, timnya akan memperbaiki dan melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan.

"Ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang masalah penomorannya," kata Hengky.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

15 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

21 Januari 2024

Sebuah jalan di distrik Itaewon dipadati sekitar 100.000 orang saat perayaan pesta Halloween yang berujung tragedi pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022. Tragedi Halloween di Itaewon membuat 156 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena saling berhimpitan di jalanan yang sempit. Yonhap via REUTERS
Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

Kepala kepolisian Seoul, Kim Kwang-ho, didakwa lalai atas penanganan tragedi kerumunan Halloween Itaewon pada 2022.


Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

3 Januari 2024

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza (kiri) bersama Direktur Tekni dan Digital Transjakarta Mohamad Indrayana (kanan) saat meninjau pengerjaan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

Halte Transjakarta Petamburan sedang diuji coba melayani pelanggan mulai Sabtu, 30 Desember 2023.


Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

21 Desember 2023

Ilustrasi motor masuk tol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

Motor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab yang masuk tol bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.