TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan bakal terus melakukan operasi yustisi bersama TNI dan Polri untuk menegakkan protokol kesehatan saat pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pemerintah DKI mengetatkan PSBB di Ibu Kota mulai hari ini, hingga 25 Januari mendatang. "Sudah terus berjalan (pengawasan) bersama TNI dan Polri," kata Arifin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 11 Januari 2021.
Arifin mengatakan, dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan Satpol PP selalu didampingi TNI dan Polri dari berbagai tingkatan mulai Polres hingga setingkat Polda. "Jadi kegiatan itu sudah rutin. Kemarin dua hari berturut-turut kami gabungan dengan Polda," ujar dia.
Menurut Arifin, pengawasan saat ini pun bakal lebih maksimal. Sebabnya pengawasan protokol kesehatan dilakukan sama dan serentak tidak hanya di DKI, tapi kota lainnya seperti Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. "Sekarang kan aturannya juga sama."
Adapun pengawasan bakal difokuskan pada penegakan penggunaan masker hingga penerapan kapasitas 25 persen bagi sektor usaha dan waktu operasionalnya yang dibatasi hingga pukul 19.00. "Untuk Transportasi kami juga membantu mengawasi. Transportasi kebijakannya 50 persen kapasitas."